Rusman Yaqub : Kami Siap Jalankan Arahan Gubernur Soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kaltim
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA –Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, memberikan tanggapan soal Instruksi mendikbud nadiem makarim, mewajibkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Juli 2021 atau pada tahun ajaran 2021/2022 di Kaltim.
Rusman menuturkan bahwa kebijakan terkait kapan dibukanya sekolah tatap muka itu adalah keputusan gubernur.
“Kami di Komisi IV DPRD Kaltim sudah mengambil sikap soal Instruksi tersebut, agar pembelajaran PTM terbatas segera dilaksanakan, karena resiko belajar dari rumah (daring) itu sangat tidak efektif,” kata Rusman saat ditemui awak media pada senin (07/06/2021).
Ia pun menjelaskan otoritas / kewenangan yang menentukan di bukanya pembelajaran tatap muka di daerah itu hak dari gubernur daerah (Gubernur Kaltim)
“Gubernurlah yang memiliki keputusan dalam hal menjalankan / menentukan kapan dibukanya PTM terbatas di sekolah-sekolah yang ada di Kaltim,” Jelas Rusman Yaqub.
Rusman berpendapat keputusan PTM terbatas ini harus segera diputuskan gubernur, apabila memang tidak bisa dijalankan PTM terbatas ini di Kaltim, maka pemerintah seharusnya memberikan kompensasi kepada publik terkait pembelajaran daring supaya lebih efektif.
“Mekanisme dan metode pembelajaran itu perlu diperbaiki apabila mau diperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / daring, itu sebagai kompensasi dari rumah agar terjadi balans” kata Rusman.
Rusman pun menjelaskan tiap daerah memiliki kewenangan yang berbeda-beda dalam menyelanggarakan instruksi kemendikbud tersebut
“Contohnya Gubernur memiliki kewenangan dalam level SMA/SMK, sedangkan Bupati/ Wali Kota kewenangannya dalam menggelar PTM Terbatas itu di level SD dan SMP, Universitas itu Kewenangannya pusat atau kemendikbud”. Terang Rusman.
Rusman pun mengungkapkan siap menjalan kebijakan gubernur kaltim soal PTM terbatas
“Kami Siap Jalankan Arahan Gubernur Soal PTM Terbatas di Kaltim” Pungkas Rusman Yaqub. (Redaksi KabarBorneo)