Gencarkan Sosper Pajak Daerah, Muhammad Samsun Terangkan Bayar Pajak Via Online
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun sambangi warga di Balai Dusun Jalan Cinta Ratu RT. 05 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (22/10/2022).
Kedatangan Samsun dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan Perda provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Samsun menjelaskan, salah satu tujuan kegiatan tersebut agar masyarakat tau akan perda-perda yang telah disahkan dan pelaksanaanya dilapangan dapat lebih maksimal lagi.
Samsun juga mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati, turun langsung menjadi narasumber penyampaian Pajak Daerah.
“Agar ada peningkatan pendapatan daerah dari pajak yang dibayarkan, dan dari situ kita dapat membangun daerah kita,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini masyarakat juga mengetahui uang-uang yang telah masyarakat setorkan melalui pajak dapat kembali kepada rakyat yaitu salah satunya berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur yang ada di desa tersebut.
Dirinya juga menerangkan, bahwasanya kedepan akan ada regulasi-regulasi yang mengatur pajak di tengah-tengah masa pandemi, tentu hal ini berdasarkan latar belakang perekonomian di masyarakat.
“Ada relaksasi-relaksasi sistem pembayaran pajak pada masa pandemi saat ini, pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi terkait dengan diskon atau tarif pajak dan sebagainya” jelas Samsun.
Samsun juga menyampaikan pada pertemuan, warga yang hadir memberi respon positif dan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kendala kendala pembayaran pajak juga turut disampaikan.
“Alhamdulillah hari ini mendapatkan solusi terkait kendala-kendala dalam pembayaran pajak” pungkasnya. (Ach/ADV/DPRDKaltim)