Warta

DPRD Samarinda Tegaskan Pembayaran THR Wajib, Pekerja Diminta Laporkan Pelanggaran

KABARBORNEO.ID – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 25 Maret 2025, Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi arahan tersebut. Menurutnya, THR adalah hak yang melekat bagi setiap pekerja dan tidak boleh diabaikan.

“Sudah seharusnya perusahaan memenuhi kewajiban mereka. Pembayaran THR bukan sekadar imbauan, tapi bagian dari hak pekerja yang dijamin regulasi,” ujar Viktor.

Guna mengantisipasi adanya pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda telah membuka posko pengaduan khusus untuk menerima laporan dari para karyawan yang merasa dirugikan. Posko ini terbuka bagi siapa pun yang tidak mendapatkan THR, atau menerima dengan nominal yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA :  Baharuddin Muin Lakukan Sosper di Desa Sukomulyo PPU

Viktor pun mengajak para pekerja untuk tidak ragu menggunakan jalur resmi tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan posko bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk konkret perlindungan hak tenaga kerja.

“Kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR atau memberikan di bawah standar yang ditentukan, silakan dilaporkan. Negara hadir untuk melindungi hak para pekerja,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Disnaker tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Samarinda, agar tak ada lagi hak pekerja yang diabaikan menjelang Hari Raya.(adv)

Related Articles

Back to top button