Warta

Baharuddin Muin Gelar Sosper di Kabupaten PPU

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (perda) nomor 7 Tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kayu Api, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (6/3/2022).

Gelaran sosialisasi perda (Sosper) Baharudin Muin kali ini menyasar kalangan generasi muda di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mengingat bahwa Kabupaten PPU menjadi salah satu daerah transit di Provinsi Kaltim yang perlu mendapat perhatian serius terkait peredaran Norkoba, Kabupaten ini punya banyak akses masuk baik melalui laut maupun darat yang berpotensi besar menjadi target peredaran narkoba.

“Perda masalah narkoba ini memang harus diprioritaskan. Melihat saat ini makin hari narkoba semakin banyak anak-anak muda kita atau masyarakat kita yang menyalahgunakan narkoba,” ujar Baharuddin Muin, saat ditemui awak media setelah sosialisasi.

BACA JUGA :  Baharuddin Muin Lakukan Sosper RUED di kilometer 2 PPU

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa masyarakat saat ini sudah pasti paham dengan bahaya narkoba khususnya bagi generasi penerus.

Ia menyarankan kepada orang tua atau kerabat untuk segera melapor kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

“Saya kira tidak akan di tangkap. Malah itu lebih bagus. kalau ada keluarga kita harus cepat-cepat melaporkan. Karena sebelum dilaporkan kan ada komunikasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Baharuddin menyebut saat ini banyak masyarakat yang buta akan hukum dan aturan. Sehingga hal itu membuat masyarakat enggan melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Padahal pada saat dilaporkan itu betul-betul akan direhabilitasi bukan dipenjara, malah itu akan lebih baik lagi, karena akan dijamin seperti pengetahuan agamanya dan pemerintah menjamin segala galanya,” tutupnya. (Redaksi Kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button