Warta

Bantuan Hukum Gratis, Haji Alung Harap Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

KABARBORNEO.ID,SAMARINDA- Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada pada hari Minggu (23/5/2021).

Acara Sosialisasi tersebut Haji Alung menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim, Sekretaris camat Kota Bangun dan juga perangkat desa, untuk menjelaskan secara rinci terkait Perda tersebut.

Perda yang di sosialisasikan tersebut merupakan solusi bagi warga dalam menangani persoalan hukum khsusnya bagi warga miskin.

“Jadi tidak perlu khawatir, semua biaya gratis karena ditanggung oleh pemerintah melalui APBD,” ujar Haji Alung sapaan akrabnya.

Adapun Perda yang di sosialisasikan itu berkenaan dengan Perda pidana, perdata, dan tata usaha Negara yang sebelumnya sudah di tetapkan oleh DPRD Kaltim pada November 2018.

BACA JUGA :  KPK dan Andi Harun Datangi DPD Golkar Kaltim Terkait Pengembalian Aset Pemkot Samarinda

Penerima bantuan hukum ini wajib melampirkan bukti yang benar kepada pemberi bantuan hukum yang di tunjuk oleh pemerintah agar saat proses pendampingan perkar dapat dilakukan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mulai dari Kartu Keluarga Misikin, atau Surat Keterangan Miskin dari lurah atau kepala desa,” katanya.

Politisi Golkar itu berharap dengan hadirnya Perda ini dapat membantu masyarakat dalam menangani permasalah hukum.

“Harapannya, masyarakat tidak lagi khawatir harus mengeluarkan sejumlah uang ketika mencari bantuan hukum. Selama syarat terpenuhi, pasti dibantu,” pungkasnya.  (KabarBorneo / Rasyid)

Related Articles

Back to top button