Advertorial

Pungutan Pajak Sarang Burung Walet Tahun 2025 Masih Nol, DPRD Samarinda Desak Bapenda Sidak Lapangan

KABARBORNEO.ID – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti capaian penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor sarang burung walet, yang hingga pertengahan 2025 masih nihil. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada 28 Mei 2025, Ketua Komisi II, Iswandi, menyampaikan keprihatinan karena penerimaan dari pajak sarang burung walet tetap nol persen, meski jumlah rumah walet di Samarinda cukup banyak dan pungutan ini sudah diatur sejak 2011 melalui Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011.

Iswandi membandingkan kondisi ini dengan capaian penerimaan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang justru sudah melampaui target di atas 100 persen sejak semester pertama tahun ini. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dan pengawasan pajak sarang burung walet. Ia menilai alasan para pengusaha walet yang mengaku tidak panen selama periode tertentu sulit diterima secara logika, mengingat banyaknya bangunan usaha walet yang beroperasi di Kota Tepian.

Data historis juga menunjukkan bahwa penerimaan pajak sarang burung walet di Samarinda memang belum pernah mencapai target sejak 2016 hingga 2019. Hal ini menandakan masalah yang sudah berlangsung lama dan belum ada solusi konkret dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Iswandi menegaskan, jika alasan produksi yang tidak optimal terus dijadikan dalih, maka perlu ada langkah tegas berupa verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran produksi dan potensi penerimaan pajak sebenarnya.

BACA JUGA :  Nidya Listiyono Pastikan ketersediaan BBM di Kaltim Terjamin Hingga Februari 2024

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Samarinda mendorong Bapenda dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi rumah walet. Langkah ini dinilai penting untuk mendata objek pajak secara akurat dan memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewatkan. Iswandi menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda di sisa tahun anggaran berjalan.

DPRD berharap, melalui pengawasan dan kolaborasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, legislatif, dan pelaku usaha, potensi pajak sarang burung walet dapat dimaksimalkan demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda. “Nanti kita teliti, kalau memang perlu kita akan sidak juga ke sana,” pungkas Iswandi. (adv)

Related Articles

Back to top button