Advertorial

PAW Dua Anggota, DPRD Kaltim Harapkan Pengganti Tetap Lanjutkan Program Serta Inovatif

KABARBORNEO.ID – Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan oleh dua Anggota DPRD Kaltim dari PKS dan PKB.

Dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) dua orang anggota dewan, DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan rapat paripurna di gedung utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa, (31/10/2023).

Anggota DPRD yang akan di-PAW yakni Puji Hartadi digantikan Selamat Ari Wibowo dari PKB dan Fraksi PKS Masykur Sarmian akan digantikan Encik Wardani.

Seperti diketahui, PKS sedang melakukan “bersih-bersih” kepada kadernya di seluruh Indonesia.

Fraksi PKS sendiri sedang menunggu restu dari Mendagri terkait Proses PAW yang sudah diajukan kepada pimpinan DPRD.

Disampaikan melalui Ketua Fraksi PKS Ali Hamdi, pergantian antar waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA :  Abdul Rohim Sarankan Undang Influencer untuk Tarik Minat Masyarakat Datang ke Tempat Relokasi

Dijelaskan juga, anggota DPRD yang berhenti antar waktu dikarenakan meninggal dunia, memundurkan diri, dan diberhentikan.

“Sudah ada surat dari mendagri terkait PAW dan sesuai rapat Banmus hari ini telah dijadwalkan dalam rapat paripurna. Semua telah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait proses PAW tersebut pihaknya berharap kepada mereka yang dilantik nantinya dapat melahirkan program inovatif yang bermuara pada kemaslahatan masyarakat Kaltim. Serta mampu meneruskan program-program yang telah berjalan sebelumnya.

“Dengan berbagai pengalaman yang ada saya yakin dimana nantinya beliau-beliau ditempatkan akan dapat dengan cepat melakukan penyesuaian kemudian bersinergi menjalankan fungsi dan kewajiban sebagai wakil rakyat,” ucapnya. (ADV/DRPDKALTIM)

Related Articles

Back to top button