BPKAD Kaltim Sosialisasikan Petunjuk Teknis THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023
KABARBORNEO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasubbag Perencanaan atau Keuangan masing-masing Perangkat Daerah dan digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (11/4/2023).
Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana, mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim tengah mempersiapkan tahapan untuk pencairan THR, Gaji Ketiga Belas, dan Insentif Hari Raya bagi pegawai Non-ASN tahun 2023. Namun, Fahmi meminta agar para ASN untuk bersabar menunggu, karena tahapan pembayaran saat ini sedang dipersiapkan.
Fahmi menuturkan kebijakan pemberian THR merupakan kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan. “Yang terpenting adalah alokasi anggarannya ada,” ujarnya.
Fahmi juga meminta bendahara maupun PPTK untuk bekerja dengan jujur dan mempersiapkan pembayaran THR. Menurutnya, pemberian THR paling lambat 10 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan.
Dirinya pun berharap sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian THR ini dapat bermanfaat, sehingga dapat melaksanakan perintah Gubernur dengan baik.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kaltim. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)