Advertorial

Penataan Reklame di Samarinda Dimulai dengan Sosialisasi untuk Kepastian Aturan

KABARBORNEO.ID – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti keberadaan reklame yang berdiri tidak beraturan di sejumlah titik Kota Samarinda. Ia menyebut bahwa keindahan kota dan keselamatan pengguna jalan rentan terganggu karena reklame yang tidak tertata, sehingga perlu ada langkah awal berupa sosialisasi aturan kepada para pengusaha reklame.

Deni menjelaskan bahwa beberapa reklame telah berdiri sejak puluhan tahun lalu, dengan desain dan letak yang tidak sesuai standar kota. Karena kondisi ini, penertiban secara langsung dianggap kurang ideal tanpa adanya pemberitahuan dan pemahaman yang jelas dari pelaku usaha terkait ketentuan reklame yang baru.

“Dimulai dengan memasifkan sosialisasi penegakan aturan reklame, mana yang boleh, mana yang tidak,” ujar Deni.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi agar program penataan reklame bisa diterima dan dijalankan bersama oleh seluruh pihak. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menyesuaikan reklame mereka agar tidak melanggar peraturan, tanpa harus mengalami kerugian mendadak.

BACA JUGA :  Laila Fatihah Soroti Kemajuan Pembangunan di Samarinda Harus Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Menurut Deni, penataan reklame bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal keselamatan dan citra Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi. Keberadaan papan reklame besar dan balai reklame yang menjulang di lokasi strategis sejatinya menjadi bagian dari wajah kota, sehingga bila dibiarkan asal-asalan, bisa menciptakan ketidaknyamanan visual hingga potensi bahaya bagi lalu lintas.

Ia mengakhiri bahwa manfaat dari penataan reklame akan langsung dirasakan masyarakat apabila sosialisasi dan penerapan aturan berjalan konsisten. Ketegasan aturan, pengawasan, dan partisipasi warga menjadi kunci agar Kota Samarinda tampil lebih tertib, aman, dan estetis.

(ADV)

Related Articles

Back to top button