Advertorial

Terkait Pajak Kendaraan, DPRD Minta Pemprov Juga Evaluasi Program-program

KABARBORNEO.ID – “Kami minta pemerintah provinsi melihat dampak, plus-minus, dan efektivitas program-program tersebut. Apakah program-program itu meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong penggunaan angkutan umum,” kata Nidya Listiyono saat ditemui awak media, Selasa (21/11/2023).

Tiyo sapaan akrabnya, mendoorong perlunya memikirkan upaya mengurai kemacetan di wilayah padat penduduk ketika memberlakukan penghapusan pajak progresif.

“Di beberapa negara maju, ada aturan kalau mau beli mobil harus punya tempat parkir dulu. Di Jakarta, ada ganjil genap untuk mengurangi kemacetan, ucap Tiyo.

“Sebenarnya, pajak progresif itu maksudnya supaya satu orang tidak punya banyak kendaraan. Cukup satu saja, dan kalau bisa pakai angkutan umum,” sambungnya.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Tinjau Perizinan Kerja Sama Aset Mal Lembuswana yang Berakhir 2026

Politikus yang diusung Partai Golkar itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham atas kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu.

“Kalau mau balik nama kendaraan plat luar ke Kaltim, biayanya gratis. Tapi pajaknya tetap harus dibayar,” pungkasnya.

“Proses balik nama itu beda dengan proses pembayaran pajak. Jadi, jangan sampai ada yang bingung atau salah paham,” tutup Tiyo. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button