Warta

Baharuddin Muin Sampaikan Perda Bantuan Hukum Diwilayah IKN

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin kali ini memilih wilayah IKN sebagai titik Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. di Desa Semoi II, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (25/6/2022).

Baharuddin terus sosialisasikan Perda tersebut, kali ini dirinya menyambangi masyarakat yang ada di Desa Semoi II untuk menyebarluaskan Perda Bantuan Hukum dan daerah tersebut masuk dalam lingkar IKN.

“Penerima bantuan hukum adalah orang-orang atau kelompok kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum,” ungkap Baharuddin.

BACA JUGA :  Baharuddin Muin Gelar Sosbang Terkait Hak dan Kewajiban Warga Negara
Masyarakat Desa Semoi II, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

Menurutnya, di wilayah Kaltim masih banyak masalah hukum yang tengah dihadapi oleh masyarakat baik itu kasus pidana ataupun perdata.

“Bantuan hukum yang diberikan pemerintah mulai dari mendampingi, mewakili membela dan melakukan tindakan kepentingan penerima bantuan hukum, apa lagi daerah ini sebentar masuk wilayah IKn” ujarnya.

Baharuddin berharap sosper yang ia lakukan kepada masyarakat Kecamatan Sepaku dapat dilakukan dipahami oleh masyarakat dan mengedukasi secara baik. (Tim Redaksi Kabarborneo)

Related Articles

Back to top button