Baharuddin Muin Memilih Kelurahan Sotek Sebagai Penutup Sosper Tahun 2021
KABARBORNEO.ID – PENAJAM Angggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terakhir tahun 2021 di Aula Serbaguna Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.Sabtu, (04/12/2021).
Kegiatan yang rutin dilakukan tersebut guna memaksimalkan produk hukum yang telah di buat oleh DPRD Provinsi sehingga masyarakat memahami adanya perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Pada sosper kali ini yang juga menjadi sosper terakhir tahun 2021, Bahar sapaan akrabnya mensosialisaikan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalagunaan Narkoba. Dalam kesempat emas tersebut Baharuddin Muin berpesan agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga daerah dari peredaran barang haram tersebut.
“Selain kami sosialisasikan produk hukum yang sudah dibuat kami juga berpesan kepada masyarakat agar kita bersama-sama memerangi barang haram itu, dengan cara melaporkan ke pihak yang berwajib jika di temukan adanya dugaan peredaran barang haram tersebut di sekeliling masyarakat,” ucap Bahar saat ditemui awak media usai melakukan sosialisasi.
Tidak hanya itu, Anggota DPRD Provinsi yang berasal dari Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi perda terkait fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba agar masyarakat memahami ada ketentuan serta dasar hukum terkait hal tersebut.
“Beberapa kali telah kami lakukan sosialisasi perda ini, sembari menghimbau ke masyarakat secara luas untuk betul-betul waspada terhadap barang haram tersebut, dan ini menjadi sosper terakhir kami di tahun 2021 semoga di tahun depan kami bisa melakukannya lagi agar masyarakat mengetahui produk hukum dan kinerja wakil rakyatnya yang duduk dikursi DPRD Provinsi Kalimantan Timur” pungkas Baharuddin Muin.(Tim Redaksi Kabarborneo.ID)