Warta

Seno Aji Gelar Sosper Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Salo Pelai

KABARBORNEO.ID, – Seno Aji , Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.

Pada kesempatan itu menghadirkan narasumber Adi Sucipta dan Laode Rahama. Acara juga dihadiri Kepala Desa Salo Palai Sadaruddin.

Diketahui, di dalam perda ini membahas tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Acara digelar di Balai Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (28/6/2021).

Seno Aji mengatakan, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim penerimaannya bersumber dari pajak daerah.

Hal tersebut merupakan pendapatan yang cukup besar, karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen tehadap PAD dan 39 persen terhadap APBD Kaltim.

Oleh Sebab itu Seno Aji menargetkan sosper ini mengenai pajak daerah. Karena seiring berjalannya waktu masyarakat mulai tumbuh pemahamannya terkait sistem pembayaran untuk pajak itu sendiri.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Kebut Pembentukan Pansel KPID Kaltim

“Artinya masyarakat sudah mulai mengetahui pajak apa saja yang harus mereka bayarkan ke daerah kemudian juga mengetahui mana saja yang tidak dibayarkan,” ujar Seno Aji

Seno aji Mengungkapkan bahwa pajak daerah sangat berpotensi, karena pajak adalah salah satu pemasok terbesar PAD. “Pajak ini adalah kurang lebih sekitar 60 persen lah dari PAD yang bisa kita ambil sebagai pemasukan daerah,” tuturnya

Sambung seno, Karena sudah terbukti, tahun lalu sudah bisa merealisasikan pembangunan di jalan poros. Sedangkan tahun ini anggaran akan dialokasikan sebesar Rp15 miliar untuk jalan poros supaya mulus. “Insyaallah Jembatan Marangkayu juga akan kita perbaiki menjadi semenisasi,” Pungkasnya. (KabarBorneo.id/ASA)

Related Articles

Back to top button