Warta

Pergub Nomor 49 tahun 2021 Menjadi Faktor Minimnya Serapan Anggaran

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA-DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum atas penjelasan perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023 oleh wakil Gubernur kaltim, Hadi mulyadi di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim.

Hasanuddin Mas’ud dari fraksi Golkar menyampaikan yang menjadi titik tekan dalam pembahasa RPJMD tersebut adalah peraturan gubernur (Pergub) nomor 49 pasal 4 ayat 5 soal bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp 2,5 milyar.

“Kami sudah nego dengan wakil gubernur untuk disampaikan ke gubernur agar segera ditarik,” kata Hasanuddin pada Selasa (15/6/2021).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu menambahkan untuk penyerapan APBD tahun 2021 masih dibawah 20 persen dan salah satu kendalanya adalah peraturan gubernur.

“Dulunya bankeu bisa dilelang dibawah Rp 2,5 milyar, karena adanya pergub ini maka harus dilelang minimal Rp 2,5 milyar ini tentu mempersulit kabupaten atau kota,” jelas Hasanuddin.

Saat ditemui, Hadi Mulyadi mengatakan penolakan pergub tersebut hanya masalah teknis nantinya ia akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait.

BACA JUGA :  Akan di PAW dari Ketua DPRD Kaltim, Begini Jawaban Makmur HAPK

“Kami sudah sampaikan kepada sekda asisten dan kepala BPKAD untuk megulas segera masalah ini,” tutup Hadi.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2019-2023 yang akan menjalankan masa kerjanya selama tiga bulan kedepan.

Adapun personil Pansus perubahan RPJMD 2019-2023 sebagai berikit:
Ketua Agus Suwandi fraksi Grindra
Wakil ketua Romadhony Putra Pratama fraksi PDIP
Anggota :
1. Andi Harahap fraksi Golkar
2. Nindislistiono fraksi Golkar
3. Sapto Setyo Pramono Fraksi Golkar
4. Marthinus fraksi PDIP
5. Herliana Yanti fraksi PDIP
6. Haji Bagus Susetyo fraksi Grindra
7. Baharuddin Demu fraksi PAN
8. Sukmawati fraksi PAN
9. Muhammad adam fraksi PKB
10. Syafruddin fraksi PKB
11. Rusman Ya’qub fraksi PPP
12. Harun Alrasyid fraksi PKS
13. Ismail fraksi NasDem.

(redaksikabarborneo/RasyidS)

Related Articles

Back to top button