Penerimaan Karyawan di PT KC, Agus Aras: Bahasa Mandarin Semestinya Tidak Menjadi Persyaratan
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Aras, menyoroti masalah persyaratan penerimaan tenaga kerja oleh perusahaan PT Kobexindo Cement (PT KC) di kawasan Desa Selangkau dan Sekrat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pasalnya bahasa cina atau mandarin menjadi persyaratan dalam merekrut karyawan.
“Hal ini tidak semestinya dilakukan, mestinya bahasa Indonesia yang lebih diutamakan,” kata Agus saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim (14/6).
Agus dengan tegas meminta agar masalah itu harus menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi konflik akibat kecemburuan di masyarakat rentan terjadi.
“Diperlukan kehadiran pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” terang agus.
Selain itu, terkait izin lokasi, izin UPL, IMB maupun master plan, Politisi Asal Demokrat itu meminta PT KC untuk segera melengkapinya.
“Jika belum lengkap, harus dilengkapi dulu semua persyaratan perizinan terkait keberadaan pabrik semen tersebut, sehingga dapat melakukan aktivitas sebagaimana regulasi yang sudah ada,” jelas Agus.
Komisi III DPRD Kaltim itu akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT KC untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan sidak karena ini menyangkut banyak hal, apakah sesuai dengan izin yang ada, apakah tidak menganggu ekosistem laut, ada informasi bahwa dikawasan pantai tersebut dilakukan semacam reklamasi, jangan sampai itu bukan bagian dari kawasan yang dimaksud,” pungkasnya. (KabarBorneo / Rasyid)