Warta

Gelar Sosper ke-4, Romadhony Putra Pratama Pastikan Masyarakat Miskin Bakal Terima Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Politkus muda dari Partai PDI Perjuangan, Romadhony Putra Pratama, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Gang 8, Jalan Lambung Mangkurat, Minggu (23/5/2021).

Acara yang digelar itu menghadirkan juga Dosen dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Suwardi Sagama dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono

“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Dhony.

Menurut politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, merupakan kesempatan bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum jika memang sedang berurusan baik ligitasi maupun non ligitasi.

Masyarakat yang tidak mampu untuk membayar jasa pengacara, baik ketika dalam urusan pengadilan negeri perdata maupun pidana, di pengadilan agama serta di pengadilan tata usaha negara, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis. Syaratnya hanya berupa memiliki KTP penduduk Kaltim, mendapatkan surat tidak mampu dari pemerintah tempat berdomisili, serta memiliki dokumen perkara yang dilengkapi bukti-bukti.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kaltim Siap Dukung Pendirian Universitas Islam Penajam

“Dengan adanya bantuan hukum itu, masyarakat Kaltim merasa dilindungi hak-haknya meski tidak mampu,” ujarnya.

Suwardi dam Sagama yang turut hadir,  menuturkan bahwa perda ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat karena sebagai hak asasi yaitu hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum dan perda ini perlu mendapatkan dukungan dari Gubernur Kaltim,karena semenjak dibentuk  belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya. (Redaksi KabarBorneo)

Related Articles

Back to top button