Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sampaikan Alasan Bangda Provinsi Kaltim Mengapa Belum Jalankan Tender TA 2021
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Dinas PUPR Kaltim mendapat persetujuan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 1,541 triliun yang dibagi ke dalam 3 bidang pembangunan. Seharusnya dijlalankan realisasi anggaran pembangunan daerah TA 2021, akan tetapi belum bisa berjalan.
Hal ini dipaparkan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, dari hasil komunikasi lembaga DPRD Kaltim, terkait keterlambatan realisasi anggaran pembangunan daerah TA 2021.
Seno Aji menyampaikan, dari penjelasan Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Sekretariat Provinsi Kaltim alasan tidak dilakukannya tender proyek lantaran belum ada peraturan lembaga yang memperbolehkan melakukan tender.
“Banyak yang harus segera dikerjakan, karena batas waktunya kalau sampai Desember hanya 6-7 bulan. Alasan Bangda belum ada peraturan lembaga yang memperbolehkan mereka tender,” ungkap Seno saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (25/4/2021).
Sebagai Informasi, diketahui dana sebesar Rp 1,54 triliun tersebut dibagi dalam 3 bidang pembangunan, bidang pertama yakni Bina Marga menerima alokasi sebesar Rp 681 miliar lebih yang dibagi menjadi 7 pekerjaan.
Bidang kedua, Sumber Daya Air yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 107, 91 miliar yang dibagi menjadi 2 kelompok pekerjaan, fisik dan non fisik.
Bidang ketiga, Cipta Karya mendapat alokasi anggaran belanja sebesar Rp 423 miliar lebih yang dibagi menjadi 2 pekerjaan.
Mantan anggota Komisi III DPRD Kaltim ini juga mendorong pemerintah untuk melakukan komunikasi kepada pihak aparat terkait seperti Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari solusi mengenai program pembangunan yang bersifat mendesak.
“Kalau memang itu tidak bisa kerena Permen (Peraturan Menteri) untuk program-program yang sifatnya urgent sebaiknya dilakukan pembicaraan dengan pihak aparat terkait, misalnya kejaksaan, BPK dan lain sebagainya supaya bisa dilakukan tendernya, karena ini akan berdampak nantinya kepada pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Seno menambahkan, sebab lain yang menjadi kejanggalan yakni adanya kebijakan berbeda antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kenapa di Provinsi Kaltim tidak bisa. Sementara di Kabupaten lain bisa (lakukan tender),” katanya.
Menyikapi hal ini, DPRD Kaltim akan kembali melakukan pertemuan bersama Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kaltim pada Senin, 26 April 2021.
“Ini sudah kita sampaikan, kita juga akan melakukan rapat koordinasi kembali hari senin besok dengan TAPD keterkaitan dengan hal ini,” pungkasnya. (Redaksi KabarBorneo)