Siti Risky Amalia Sosialisasikan Pentingnya Pajak Untuk Pembangunan Kaltim di Desa Sangkima
KABARBORNEO.ID, SANGATTA- Anggota DPRD Kaltim Siti Risky Amalia melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Teluk Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan, pada senin 28 Juni 2021.
Siti Risky Amalia mengatakan, sektor perpajakan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan. Pajak juga memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penerimaan pendapatan daerah.
“Setiap warga negara sudah seharusnya memiliki kesadaran tentang pajak. Kesadaran pajak setiap warga negara merupakan modal psikososial untuk menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak dan juga sebagai penikmat pajak,” kata Siti Risky Amalia.
Politisi PPP itu menuturkan sebagai warga negara yang baik perlu memahami kewajiban dan hak masing-masing. Kewajiban dan hak warga negara Indonesia ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Salah satu bentuk kewajiban warga negara Indonesia yang perlu dilakukan adalah membayar pajak,” sebutnya.
Ia mengungkapkan salah satu alasan dirinya memilih Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak untuk disosialisasikan, karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai pajak.
“Saya berharap, semoga saja perturan-peraturan yang lainnya, seperti perda tentang Bantuan Hukum segara disahkan oleh gubernur. Karena perda bantuan hukum juga lebih diperuntukkan ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut warga sangkima sangat senang atas kehadiran dirinya sebagai salah satu wakil mereka di DPRD Kaltim. Serta mereka sangat antusias mendapatkan ilmu baru, bahwa membayar pajak itu penting untuk pembangunan Kaltim Khususnya di Kutai Timur. (KabarBorneo.id/ Rasyid)