Sigit Wibowo Gelar Sosper Tentang Pajak Daerah di Tritip, Balikpapan
KABARBORNEO.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi dan penyebarluasan ( Sosper ) peraturan daerah Prov. Kaltim perdana serentak kedaerah pemilihan anggota DPRD masing-masing (27/6/2021).
Sosper yang di gelar oleh Sigit Wibowo di Kelurahan Tritip, Kecamatan Balikpapan Timur, dihadiri Gigih Widya Wirawan ( Ketua Lembaga Mira Iswara Kaltim) dan Nur Azizah ,S.Sos ( Bendahara Lembaga Informasi Pembagunan Daerah ).
Sosper ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi ke Masyarakat tentang Perda Kaltim nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah.
Karena pajak daerah ini merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 % terhadap PAD atau 39% APBD.
“Pajak Daerah ini pajak yang dipungut dari Masyarakat dann hasilnya dikembalikan ke Masyarakat melalui pembangunan secara luas” ungkap sigit.
Ia juga menyampaikan kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.
“Kami juga mendorong agar Bapeda Kaltim agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak” ungkap Sigit.
Ia melanjutkan, perihal sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim apakah sudah relevan dengan perkembangan jaman sekarang.
Apabila saat ini perlu perubahan terhadap perda tersebut pihak DPRD siap melakukan perbaikan perda tersebut.
“Memang, perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun Pemprov dan disahkan tidak hanya menjadi perda yang macan kertas kosong saja. Tapi kami ingin perda ini sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan pada masa saat ini, memberikan kontribusi bagi pembagunan Kaltim,” pungkas Sigit. (Redaksi KabarBorneo)