DPRD Samarinda Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan Siswa

KABARBORNEO.ID – Tradisi acara perpisahan sekolah kini menjadi sorotan setelah banyak orang tua dan siswa mengeluhkan pungutan biaya yang dianggap memberatkan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa sejumlah sekolah meminta biaya hingga Rp3 juta per siswa untuk menggelar acara perpisahan, membuat banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan biaya perpisahan kepada siswa.
“Kami sudah sering mengingatkan bahwa tidak perlu ada pungutan untuk acara perpisahan, baik di sekolah maupun di hotel. Kegiatan seperti ini hanya diperbolehkan jika ada sponsor, tanpa melibatkan biaya dari siswa,” ujar perwakilan Disdikbud, Rabu (19/3/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pungutan biaya tersebut.
“Kami perlu memastikan apakah ini kebijakan resmi sekolah atau hanya inisiatif pihak tertentu. Jangan sampai memberatkan orang tua, apalagi dalam kondisi ekonomi yang masih sulit,” tegasnya.
Helmi juga menambahkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan memanggil pihak berwenang agar masalah ini mendapat kejelasan dan tidak terulang kembali,” tutupnya.(adv)