Peristiwa

Samarinda Resmi Berlakukan PPKM Level 4, Andi harun : Restoran dan Kafe Boleh Makan Ditempat Tetapi Dengan Syarat

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi berlakukan PPKM level 4 di Kota Samarinda, mulai tertanggal 26/7/2021 hingga 2/8/2021.

Sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Kota Samarinda.

Instruksi yang di berlakukan Wali Kota Samarinda adalah bagian tindaklanjuti dari instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (kemendagri).

Dalam surat edaran tersebut, ada sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha, seperti Warteg, PKL dan lapak jalanan diizinkan buka.

“Makan minum ditempat umum seperti Warteg, PKL dan lapak jalanan diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen, dengan protokol kesempatan yang ketat dan pengunjung boleh makan di tempat selama 20 menit per pengunjung”, jelas Andi Harun.

Berbeda dengan Restoran, Kafe dan rumah makan yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, dengan waktu makan selama 25 menit per pengunjung.

BACA JUGA :  Banyak Pegawai Pemkot Samarinda Datang Terlambat, Andi Harun: Sanksinya adalah Pemberhentian

“Tetapi ingat, tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak”, tegas Andi Harun.

Sementara itu, Mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh dibuka, kecuali akses menuju apotek, supermarket, restoran, toko penjual kebutuhan pokok sehari-hari dan swalayan.

Khusus bagi toko obat dan Apotek diperbolehkan buka selama 24 jam yang berada dilokasi sendiri selama PPKM level 4 di berlakukan.

Terakhir, Andi harun menghimbau bagi masyarakat samarinda untuk tidak panik dan selalu waspada, selalu mematuhi protokol kesehatan demi mendukung pemerintah kota dalam mencegah penyebaran Covid-19 semakin menyebar.

“Kami himbau bagi masyarakat Samarinda untuk tidak panik, lakukan semua kegiatan layaknya sebelum keadaan PPKM level 4, tetapi tentu dengan protokol kesehatan yang ketat”, pungkas Andi Harun (Kabarborneo.id / Ansyhf)

Related Articles

Back to top button