Peristiwa

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, 1,02 Kilogram Sabu Gagal Dikirim ke Kalsel

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Aparat polsek Samarinda ulu berhasil menggagalkan dua orang kurir Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,02 kilogram.

Dua pelaku yang di amankan berinisial J (33) dan M (53) pada Sabtu (27/2/2021) pukul 17.30 Wita di jalan H.A.M Rifaddin, Loa Janan Ilir, tepatnya Depan SMA Melati .

Dalam pers rilis yang di sampaikan oleh Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Narkotika jenis sabu ini rencananya akan di kirim ke daerah Tanjung, Provinsi Kalsel.

“Pada sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 17.30 Wita lebih, unit opsnal polsekta Samarinda Ulu, menerima laporan informasi bahwasannya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang akan di bawa dari Samarinda menuju ke Provinsi Kalsel tepatnya daerah tanjung”. Ungkap kompol Ricky Ricardo ke awak media.

BACA JUGA :  Mobil Triton Tercebur ke Mahakam, Satu Orang Karyawan Pencucian Hilang

Kompol Ricky juga menjelaskan, saat dua pelaku di tangkap di jalan H. A. M. Rifaddin, pelaku mengendarai mobil sigra dengan nomer polisi KT 1190 WO.

“Untuk mobilisasi pergeseran sabu-sabu tersebut menggunakan mobil toyota sigra warna putih”. Imbuhnya.

Kemudian, Kapolsek Samarinda ulu, kompol Ricky menambahkan, saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kami kenakan pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan kami juntokan dengan pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman hukumannya minimal6 tahun dan maksimal 20 tahun. Pungkasnya (Redaksi KabarBorneo)

Related Articles

Back to top button