Peristiwa

Pematangan Lahan Bekedok tambang Batu Bara Ilegal, Camat Setempat Tak penah Terima Laporan

KABARBORNEO.ID. SAMARINDA – Aktivitas pematangan lahan yang Bekedok batu bara di Jalan Joyo Mulyo II, RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dipastikan tak pernah menyurati pihak otoritas kecamatan.

Padahal sejatinya, sebuah aktivitas minimal harus melaporkan kegiatan pada tingkat kelurahan dan kecamatan setempat. Namun aktivitas pematangan lahan yang juga mengeruk emas hitam dan jadi salah satu sebab pendangkalan Bendungan Benanga ini tak pernah melakukan hal tersebut.

“Dari kelurahan juga tidak pernah mendapat laporan. Apalagi itu batu bara, kalau berizin resmi pasti biasanya memberi surat pemberitahuan ke kami,” ucap Syamsu Alam melalui telpon selulernya, Selasa (9/2/2021) sore tadi.

Meski pengeluaran izin di luar kapasitasnya sebagai camat, minimal para pemilik kegiatan bisa lebih pro aktif kepada pihak otoritas setempat.

Dengan mendapat laporan adanya kegiatan aktivitas pematangan lahan dan galian batu bara, Syamsu menegaskan kalau ia telah meminta agar pihak kelurahan bisa menyambangi lokasi tersebut meminta klarifikasi dari pemilik kegiatan.
Selain itu, dekatnya jarak pertambangan dengan pemukiman dan Bendungan Benanga tak dipungkiri Syamsu, kalau aktivitas itu bisa memberi sumbangsih sedimentasi pendangkalan daya tampung bangunan pengendali debit air.

BACA JUGA :  Dinsos Kaltim Gandeng Anak Muda Kreatif Kelola Sampah Menjadi Nilai Ekonomis

“Otomatis lumpurnya bisa mengalir ke Bendungan,” ujarnya.

Meski demikian, tak banyak hal yang mampu ia lakukan sebab terkendala batas kewenangan.

Namun Syamsu memastikan, kalau koordinasi dengan pihak terkait pastinya akan disuarakan. Seperti kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PUPR dan dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

“Yang pernah saya ketahui di situ ada pembangunan perumahan dan memang ada kegiatan pematangan lahan dari 2018 lalu. Tapi kalau kegiatan aktivitas batu bara belum pernah ada laporannya,” bebernya.
Melalui perangkat tingkat kelurahan yang dinahkodai Syamsu, ia berharap agar para pemilik kegiatan memberikan tanggapannya.

“Saya sudah perintahkan keluarahan. Mudahan secepatnya ada jawaban. Kalau tidak ada laporan kelurahan, maka saya bakal mintai terus sampai ketemu dan ada pemberitahuan dari pemilik aktivitas,” tutupnya ( KabarBorneo.id / Asa )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button