Peristiwa

Konflik Tenorial di Hutan Adat Masyarakat Kutim, Plt Bupati Kutim Dilaporkan ke Polda Kaltim

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA-Konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) justru memanas dewan adat masyarakat dengan pejabat Pemkab Kutim, yakni Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Erika Siluq, selaku pelapor bersama rombongan dewan adat dayak Kaltim tiba di kantor Bupati Kutim untuk melakukan mediasi sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan PT SAWA dan PT HAM yang berada di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur.

“Kasmidi (Plt Bupati Kutim) pihak pengundang harusnya menghormati kalau ada perbedaan dalam pembicaraan mediasi. Jangan memaksa pendapat, apalagi pengancaman, pengusiran dan tuduhan provokator kepada klien kami,” tutur Sastiono melalui ponselnya, Rabu (24/2/2021) sore tadi.

Sastiono Kesek, tim kuasa hukum dewan adat mengatakan kalau Plt Kabupaten Kutim telah bersikap arogan pada saat pertemuan yang digelar pada Rabu 10 Februari lalu. Erika disuruh keluar dari ruangan dan dinilai sebagai provokator saat dilakukan forum mediasi.

BACA JUGA :  Rutan Klas IIB Tanah Grogot Lakukan Tes Urine pada Pegawai dan Narapidana

“Seharusnya pemerintah itu mengayomi dan harusnya menjembatani. Apalagi dari dewan adat ini diundang menyelesaikan konflik tapi diperlakukan seperti yang berkonflik,” tegasnya.

Tidak terima dengan hal tersebut akhirnya dewan adat dayak melaporkan Kasimidi Bulang ke Mapolda Kaltim dengan perihal telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baikĀ sesuai pasal 310 (1) KUHP.

“Selain itu terlapor (Kasmidi Bulang) mengusir pelapor dari ruang rapat secara sepihak tanpa persetujuan forum dan mengatakan tidak ada etika telah memenuhi kategori tindak pidana tidak menyenangkan sebagaimana pasal 335 KUHP,” tegasnya.

Kemarin (23/2/2021) pihak pelapor sudah diambil keterangan oleh tim kepolisian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Harapannya kami yang bersangkutan sebagai pemimpin tidak boleh arogan dan otoriter, harus bisa mengayomi. Kalau menurut pendapat kami ini harus dilanjutkan karena ini pidana dan harus diproses secara hukum,” tutupnya.(Tim Kabarborneo/RasyidS )

Related Articles

Back to top button