Peristiwa

Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Sabu


KABARBORNEO.ID. SAMARINDA- Korps Bhayangkara kembali disibukkan dengan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, RT 33, Kelurahan Temindung, Sungai Pinang. Tepatnya di gang pulau yang sudah dikenal sebagai tempat bertransaksi narkotika.

Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Darwoko mengatakan kalau kawasan ini sering ditindak oleh aparat, namun sampai saat ini pelaku masih saja terus melakukan aksinya itu.

“Ini informasi dari masyarakat sekitar juga. Sebenarnya kawasan ini sudah sering ditindak oleh kami (Satresnarkoba) ataupun dari BNN, tapi ya mereka (pelaku) masih saja bereaksi,” kata Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Ada dua tersangka yang berhasil diamankan polisi saat penggerebekan di lokasi tersebut. Tersangka pertama yakni Budi (39) yang diringkus pada pukul 14.00 Wita. Polisi telah mengamankan sabu seberat 0,40 gram dan uang tunai Rp750 ribu dari hasil penjualan sabu.

BACA JUGA :  Samarinda Resmi Berlakukan PPKM Level 4, Andi harun : Restoran dan Kafe Boleh Makan Ditempat Tetapi Dengan Syarat

Kemudian pada sore harinya satu pelaku lagi yakni Syahrul Afansyah (42) kembali diringkus lengkap dengan 22 poket sabu dengan berat total 7,39 gram.

Saat ini Polresta Samarinda masih tetap melakukan pemantauan tempat transaksi barang haram tersebut.

“Dua-duanya ini pengedar, masih satu jaringan. Mereka nggak pakai sistem loket. Tapi nanti pembeli ini ditanya dulu sama Budi kemudian barangnya (sabu) diantar keluar sama Syahrul. Lokasi itu masih kami pantau terus untuk ada tidaknya peredaran narkotika kembali,” pungkasya. ( KabarBorneo.id / RasyidS )

Related Articles

Back to top button