Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin Sosialisasi Perda Rencana Umum Energi Daerah di Penajam Paser Utara
KABARBORNEO.ID, PENAJAM – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin melaksanakan agenda sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Kaltim di Gedung Serbaguna Kantor Kelurahan Sungai Parit, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sabtu (10/4/2021).
Dalam agenda tersebut, Baharuddin memaparkan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Kaltim dengan jelas.
Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas manfaat dari perda tersebut.
“Kami selaku anggota dprd provinsi Kalimantan Timur wajib menyampaikan produk hukum yang telah kami kerjakan agar diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat Kalimantan Timur khususnya dapil saya sendiri yang kabupaten PPU dan kabupaten Paser” kata Baharuddin.
Baharuddin Muin juga menghadirkan Anugrah Rahmadi, Ketua Lembaga Kajian Riset Katulistiwa (Lingkar), dan Sayid Hasan, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PPU sebagai narasumber untuk memperdalam dan menginformasikan kemasyarakat.
“Dengan adanya dua narasumber yang dihadirkan, kami berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti inti dari perda yang disosialisasikan pada hari ini dan memberikan manfaat kepada masyarakat” tutupnya.
Baharuddin mengungkapkan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk masyarakat agar mengetahui produk-produk hukum yang telah dibuat oleh anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur dan agenda ini akan rutin dilaksanakan setiap bulannya.(KabarBorneo.id)