KABARBORNEO.ID, JAKARTA – Aksi penolakan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau.
Kali ini AMLT Berau langsung mendatangi Mabes Polri pada 20 September 2022, terkait permasalahan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Supra Bara Energi di Kabupaten Berau
Koordinator AMLT, Desy Fitriansyah mengatakan, pihaknya membawa bukti-bukti aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat Berau. Khususnya tentang dampak lingkungan, yang berdampak langsung ke lingkungan masyarakat.
Desy sapaan karibnya melanjutkan, selain persoalan aktivitas pertambangan yang di duga ada pelanggaran terkait dampak lingkungan, AMLT Berau juga menduga bahwa PT. SUPRA BARA ENERGI (SBE) telah menyerobot lahan masyarakat tanpa ada transaksi pembebasan lahan bahkan lahan tersebut sudah di tambang.
“Hal ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Desy melalui rilis resmi AMLT Berau, Rabu (21/9/2022).
Lanjutnya, AMLT mewakili masyarakat Kabupaten Berau meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segara memproses aktivitas penambangan PT Supra Bara Energy.
“Kami (AMLT) berharap agar pihak kepolisian bisa menutup aktivitas Penambangan PT. Supra Bara Energy di Kabupaten Brau. Penambangan yang di lakukan oleh PT. Supra Bara Energy melanggar Konsesnsi Hukum,” tegasnya kembali.
Seperti diketahui aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Supra Bara Energi telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap masyarakat setempat. AMLT akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar aktivitas pertambangan di lakukan oleh PT. Supra Bara Energy di Kabupaten Berau Kalimantan Timur sampai di cabut izin penambangannya.
Atas aksi ini pula, pihak Mabes Polri telah menerima langsung perwakilan dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT), untuk menyampaikan permasalahan penggalian Tambang di Kabupaten Berau. (tim redaksi)