Peristiwa

Akibat Limbah Tambang, Warga Minta Ganti Rugi kepada PT Insani Bara Perkasa

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim meminta kepada PT Insani Bara Perkasa (IBP) menyelesaikan lahan warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan tambang batu bara.

Saat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, PT Insani Bara Perkasa (IBP) meminta agar melakukan pembentukan tim untuk mendalami masalah kerusakan lahan perkebunan milik warga.

Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menilai penyelesaian tersebut akan semakin rumit dan memakan waktu yang lama.

“Dari manajemen PT IBP meminta supaya dibentuk lagi tim. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Jahidin

Sekitar 3,4 hektar luas lahan yang sudah ditanami tanaman salak dan sudah 1 hektar rusak akibat genangan air lumpur diduga dampak dari aktifitas tambang tersebut.

“Nah untuk dipahami setiap ganti rugi terkait dengan lahan kalau itu dari anggaran APBN itu harus melalui tim karena tidak akan segampang itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Dewan Terkait Anggaran Program Kerja Unggulan Pemkot Samarinda

“Tetapi antara tambang batubara dan pemilik lahan maka tidak ada aturan yang membatasi. Bisa dilakukan dengan cara jual beli. Blanko di kecamatan terkait jual beli sudah ada. Karena ini nilai bisnis bisa saja ada tawar menawar. Tergantung kesepakatan,” sambungnya.

Muhammad, warga yang lahan kebunnya rusak mengaku bahwa tanaman salak miliknya tidak lagi berbuah normal sejak 8 tahun yang lalu.

“Sebelum insani masuk produksi salak disitu termasuk rendah 1 ton per minggu. Sekarang hancur kena air sama lumpur,”keluhnya.

Menurut Muhammad Kerugian yang dialami hampir mencapai Rp 1,5 miliar. Hal inilah yang hingga saat ini terus diperjuangkan agar mendapat diganti dari perusahaan tersebut.

“Kami di situ 1987. Sekarang lahan kebun salak saya rusak dan longsor,” katanya. (tim redaksi Kabarborneo)

Related Articles

Back to top button