Peristiwa

Buntut Cuitan Soal Natalius Pigai, Abu Janda Dipanggil Bareskrim Polri

KABARBORNEO.ID – Buntut dari cuitan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait eks Komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai  hari ini Kamis (4/2/2021) Abu Janda memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Abu Janda tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan busana bertudung warna biru tua. Dia tampak terlihat ditemani beberapa rekannya untuk masuk menjalani pemeriksaan.

Beda dari pemeriksaan Senin (1/2/2021) kemarin, kali ini Abu Janda hanya membawa tas selempang kecil. Pada awal pekan ini, itu membawa tas ransel besar berisi pakaian lantaran mengaku telah siap ditahan penyidik.

Jelang pemeriksaan hari ini, Abu Janda enggan berkomentar banyak kepada wartawan yang berada di Bareskrim Polri.

“Jadi teman-teman wartawan, hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran dan tenaga buat diperiksa. Jadi, mohon maaf aku enggak mau komentar apa-apa dulu, kita tunggu hasilnya saja nanti,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Dia menjamin akan menjalani proses hukum yang menjeratnya kini dengan kooperatif.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernuansa rasisme kepada Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Samarinda Beri Apresiasi Usai Pemkot Samarinda Sukses Gelar Apeksi

Dalam kasus ini, Abu Janda diduga menghina Pigai terkait cuitannya yang menyinggung evolusi kepada Pigai.

Diketahui, cuitan tersebut sudah dihapus akun twitter @permadiaktivis1 sehingga tak dapat ditemukan lagi. Dalam cuitannya, Abu Janda membela mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang sedang bersiteru dengan Pigai di dunia maya.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Pada Senin (1/2) lalu, Abu Janda juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ujaran ‘Islam agama arogan’. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam ini, Permadi dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik.

Artirkel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul “Abu Janda Datangi Bareskrim untuk Diperiksa soal Pigai” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210204102107-12-602121/abu-janda-datangi-bareskrim-untuk-diperiksa-soal-pigai

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button