Warta

DPRD Kaltim Kebut Pembentukan Pansel KPID Kaltim

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim telah persiapkan pembentukan tim panitia seleksi (pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.

Saat ditemui Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, pada Senin 14 Juni 2021.

“Kami RDP bersama Diskominfo Kaltim untuk persiapan pembentukan panitia seleksi KPID Kaltim, masa jabatannya berakhir pada 28 Januari 2022” kata Jahidin.

Sesuai aturan, pembentukan tim Pansel paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan KPID berakhir.

“Makany Komisi I memanggil Diskominfo untuk melakukan koordinasi,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan masa jabatan. Ia menyebutkan dikebutnya pembentukan tim kepanitiaan tersebut agar tidak terulang keterlambatan untuk masa jabatan berikutnya.

Tak ingin terulang kembali, pembentukan tim pansel KPID akan dilakukan lebih awal sehingga seleksinya dapat dilaksanakan secepatnya.

“Ketentuannya sekurang-kurangnya 6 bulan harus sudah dilakukan seleksi. Supaya seleksi itu selesai bertepatan dengan habisnya masa jabatan, sehingga tidak ada kekosongan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Veridiana Huraq Wang Minta Pemprov Kaltim Turun Langsung Tinjau Banjir di Kutai Barat

Untuk mengkaji referensi sebelum membentuk Tim Pansel. Komisi I DPRD Kaltim bersama dengan Diskominfo Kaltim, akan melakukan kunjungan kerja bersama ke Makassar pada 16 Juni 2021.

“Dalam rangka memilih Komisioner KPID yang memiliki kompetensi dan kredibilitas. Nanti terkait waktu pendaftaran akan diumumkan setelah kembalinya dari Makassar,” lanjutnya.

Kunjungan itu merupakan studi banding untuk mengajukan peraturan daerah (Perda) terkait penyiaran. Nantinya Perda tersebut diperlukan dan dimasukkan ke Prolegda karena dinilai erat kaitannya dengan penyiaran.

“Kembalinya dari Makassar kami akan bentuk kepanitiaan. Sesuai dengan hasil rapat. Tim pansel nantinya akan melibatkan akademisi, unsur tokoh agama dan masyarakat, kemudian dari komisioner sendiri yang sudah habis masa baktinya nanti akan diakomodir 1 untuk memberi masukan,” pungkasnya (KabarBorneo.id / Rasyid)

Related Articles

Back to top button