Tak ingin Berlarut, Polemik SMAN 10 dan Yayasan Melati di Serahkan ke Gubernur Kaltim
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim terkait permasalahan SMAN 10 dengan Yayasan Melati akan diputuskan oleh Gubernur Kaltim.
RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim (Disdikbud) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu 9 juni 2021.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan meskipun pihak masyarakat meminta sekolah SMAN 10 agar tidak di pindahkan, namun aspirasi tersebut akan disampaikan ke pemerintah untuk segera mengambil kebijakan.
“Kami minta pemerintah segera menyelesikannya jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata Rusman.
Menurut Politisi PKB, polemik yang terjadi disebabkan adanya perbedaan pemahaman antara yayasan melati dengan pemerintah. Dari pihak yayasan melati mengatakan gedung SMAN 10 tidak ada fakta dokumen yang menunjukkan pemerintah yang membangun gedung tersebut sehingga gedung dinilai bukan milik SMAN 10 tetapi milik yayasan melati.
“Itu menjadi dasar makanya mereka meminta dikosongkan,” kata Rusman.
Sedangkan dari pihak pemerintah berganggapan semestinya tidak seperti itu terjemahannya karena tanah bangunan sekolah tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim.
“Kan dua kutub berbeda pemahamannya, makanya kami minta pemprov betul-betul menyelesaikan persoalannya ini,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kamps A SMAN 10, Komisi IV meminta tetap dilakukan meskipun masih terjadi polemik.
Di konfirmasi Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan SMAN 10 akan tetap melakukan Penerimaan siswa baru.
“Sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ada. Pokoknya tidak ada perubahan,” jelasnya. (KabarBorneo.id/RasyidS)