Minta Kejelasan, Komite SMAN 10 Temui DPRD Kaltim
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA- Pasca dilakukannya pembongkaran Asrama Sekolah SMAN 10 Samarinda oleh Yayasan Melati, Komite Sekolah SMAN 10 melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kaltim untuk mendapatkan titik terang.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, mengatakan pihaknya menyerap aspirasi dan mendengarkan tuntutan dari Komite Sekolah Ikatan Alumni SMAN 10 dan tokoh masyarakat di lingkungan sekolah SMAN 10.
“Mereka meminta supaya PPDB tetap berjalan untuk di kampus A, mereka juga meminta supaya SMAN 10 jangan dipindah sampai betul-betul pemerintah menyiapkan fasilitasnya,” kata Rusman di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (8/6).
Ketua DPW PPP Kaltim menegaskan terkait Gubernur ingin menyerahkan atau menghibahkan aset pemerintah ke pihak manapun itu kewenangan Gubernur berdasarkan prosedur yang ada namun yang dipersoalkan adalah kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 harus diperhatikan.
Rusman heran dengan beredarnya surat disposisi dari Gubernur Kaltim, dirinya tidak ingin mengomentarinya karena disposisi tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum.
“Disposisi itu bukan dasar hukum tetapi itu internal disay eksekutif, yang aneh itu kenapa sampai bocor kepihak luar,” ujarnya.
Lanjutnya yang dipersoalkan oleh komite SMAN 10 adalah dengan situasi kampus belum layak untuk ditempati justru disuruh pindah oleh Yayasan Melati.
“Tidak ada perintah dari Dinas Pendidikan untuk pindah, justru yayasan yang memindahkan, mestinya Diknas berdiri diatas kepentingan SMAN 10,” terang Rusman.
Adapun langkah dari Dewan menyikapi persoalan tersebut besok akan dilakukan hearing dengan Diknas, Biro Hukum, BPKAD dan Asisten yang yang terkait. (Redaksi KabarBorneo)