Warta

KSOP Samarinda Bantah Lalai: “Kami Hanya Urus Administrasi, Bukan Legalitas Tambang”

KABARBORNEO.ID – Mursidi, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, merespon soal adanya dugaan lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal yang melintas di perairan Sungai  Mahakam.

Menurut kabar yang beredar, lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal ini akibat lemahnya pengawasan dari pihak KSOP Samarinda.

Merespon hal tersebut, Mursidi, menekankan KSOP tidak memiliki kewenangan memeriksa asal-usul atau legalitas batu bara sudah termuat di dalam tongkang.

KSOP Samarinda hanya bertugas menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi melalui sistem layanan digital.

“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Semua dilakukan melalui sistem. Kalau persyaratan seperti LHP, bukti pembayaran royalti, hasil lab, dan draft survey sudah lengkap, kami wajib menerbitkan SPB. Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” ungkap Mursidi.

Dirinya menyebut KSOP hanya fokus menangani aspek administratif pelayaran, bukan pengawasan pertambangan.

“RKAB itu kewenangan pihak penerbit, bukan KSOP. Kami hanya mengurusi RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat). Jadi kalau ditanya tambangnya legal atau tidak, itu di luar tupoksi kami,” sebutnya.

Mursidi memastikan pengajuan maupun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dilakukan secara digital.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Inventarisasi Aset Agar Tidak Hilang

Petugas KSOP hanya memastikan kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen yang diunggah.

“Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya, yaitu pihak pertambangan. Kalau SPB, baru kami yang bisa menjelaskan karena kami yang menerbitkan,” paparnya.

Akibat dugaan ini, Mursidi mengakui telah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan.

“Kejaksaan sudah datang ke kantor, termasuk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Tugas KSOP hanya sampai penerbitan SPB dan SPOG, sedangkan pengawasan tambang bukan ranah kami,” tegasnya.

Selain itu, dirinya melaporkan seluruh pelabuhan tempat tongkang batu bara beroperasi merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TRSUS) milik perusahaan masing-masing, bukan pelabuhan umum di bawah pengelolaan KSOP.

“Kami bekerja berdasarkan sistem. Selama dokumen digital mereka lengkap dan valid, kapal akan kami berangkatkan. Kalau kami tahan tanpa dasar, justru bisa jadi masalah hukum,” sambungnya.

Mursidi menegaskan kembali posisi lembaganya dalam rantai pengawasan pelayaran dan ekspor batu bara.

“Selama dokumen lengkap, kami layani. Tapi kalau ada pelanggaran dari sisi pertambangan, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi

Related Articles

Back to top button