Warta

DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Tiga Pasus Raperda

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA- DPRD Kaltim menetapkan perpanjangan masa kerja tiga panitia khusus (Pansus) rancangan perturan daerah (Raperda).

Adapun tiga pansus raperda tersebut yakni ketahanan keluarga, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

Saat ditemui Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Jahidin, mengatakan alasan dilakukan perpanjangan pasus dikarenakan tahapan belum terpenuhi khsusnya masalah uji publik.

“Setelah uji publik tentu diharapkan masukan peserta uji publik dalam kaitannya dengan draf khususnya terkait dengan kearifan local,” kata Jahidin usai rapat paripurna ke 15 di Gedung D lantai enam DPR Kaltim (8/6/2021).

Lanjutnya, tujuan dari uji publik untuk memohon masukan kepada pihak-pihak lain, setelah itu, nantinya dilakukan konsultasi produk hukum daerah ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

“Begitu ada koreksi trakhir perbaikan dari Kemendagri, kami agendakan paripurna untuk segera disahakan,” kata Jahidin.

BACA JUGA :  Pemkot Balikpapan Wajibkan Lansia yang Terkonfirmasi Positif covid-19 untuk isolasi di Asarama Haji

ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, meminta kepada pimpinan dewan dan anggota pansus untuk perpanjangan masa kerja karena masih harus melalui dua tahapan. Tahap pertama uji publik, masukan uji publik nanti akan disempurnakan selanjutnya konsultasi terakhir ke Kemendagri.

“Hasil kunjungan kemarin dari 14 bab yang memuat 28 pasal, satu pasal pun tidak ada yang di coret oleh kemendagri hal ini dianggap sudah memenuhi syarat,” terang Jahidin.

Dalam masa perpanjangan pasus tersebut jahidin mengatakan tidak mesti dua bulan jika sudah uji publik lalu perjalanan sekali ke kemdangri sudah bisa ditentukan.

“Saya meminta perpanjang sesuai ketentuan yang ada, sebelum 2 bulan barangkali sudah bisa disahkan,”pungkasnya. (KabarBorneo / Rasyid)

Related Articles

Back to top button