Baharuddin Muin Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
KABARBORNEO.ID, PENAJAM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Muin melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Gedung Serbaguna, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (27/5/2022).
Sosialisasi yang dilakukannya merupakan salah satu rangkaian kegiatan wakil rakyat di provinsi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perda yang telah dihasilkan oleh wakil rakyat.
“Kita di DPRD Provinsi, memiliki kewajiban agar setiap produk Perda yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat,” ujar Bahar sapaan akrabnya.
Lewat sosialisasi tersebut, Baharuddin menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar taat pajak. Selain itu masyarakat juga diharap memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak.
“Kalau masyarakat taat membayar pajak pasti akan menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) juga dan keuntungannyapun dirasakan oleh masyarakat juga,” tutup politisi senior tersebut.
Selain memberikan pemahaman atas pentingnya bayar pajak, kegiatan ini juga sebagai upaya agar masyarakat mengetahui bahwa hasil dari pembayaran pajak diperuntukan untuk mereka juga, seperti pemenuhan infrastruktur baik di bidang kesehatan, pendidikan dan lain-lainnya. (Tim Redaksi Kabarborneo.Id)