Peristiwa

Sugeng Chairuddin Rangkap Jabatan, Disinyalir Melanggar Aturan Hukum

KABARBORNEO.ID,SAMARINDA – Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin diketahui sudah lama mengisi kursi dewan komisaris mewakili Pemkot Samarinda di PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP).

Sugeng Chairuddin yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berpotensi melanggar hukum, yang termuat dalam Pasal 17 (a) UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa ‘Pelaksana dilarang merangkap sebagai Komisaris atau Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah.

Ia juga menuturkan dirinya masih berstatus dewan komisaris di PT Pelabuhan Samudera Palaran.

“Iya benar komisaris. Itukan mewakili pemerintah kota, dan ada surat Walikota (Syaharie Jaang),” ujar Sugeng.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pemberdayaan Ummat, Pegadaian Gandeng PP Pemuda Muhammadiyah

Sugeng juga menegaskan keterlibatan dirinya masih sebagai komisaris bukan seperti komisaris perusahaan pada umumnya. Namanya tercatat hanya sebagai perwakilan saja.
“Komisarisnya gak sama dengan komisaris yang lain-lain. Lambang aja,” Tegas Sugeng.

Posisi komisaris yang diemban Sugeng tersebut memiliki tugas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerjasama Pemkot Samarinda dan pihak perusahaan.

“Kita dapat Golden Share, 20 sekian persen. Nah dalam perjanjiannya kita meletakkan 1 orang komisaris. Kalau berbenturan dengan aturan kita gak berani,” pungkasnya. (Tim redaksi Kabarborneo)

Related Articles

Back to top button