KABARBORNEO.ID. SAMARINDA – Pejabat memiliki kewenangan penuh seperti kepala daerah, pernyataan ini disampaikan oleh Akmal Malik sebagain Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
Hal itu ia katakan merespons pertanyaan tentang masih adanya pihak yang menilai tidak efektif jika daerah dipimpin penjabat saat Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan dan terjadi kekosongan di wilayah yang dipimpin kepala daerah hingga 2022 dan 2023.
“Kami ingin katakan di dalam Pasal 201, PJ itu kewenangannya full,” kata Akmal dalam konferensi persnya, Rabu (17/2/2021).
Akmal menjelaskan, ada empat jenis pengganti kepala daerah yang bisa digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Adapun empat jenis pengganti itu adalah pelaksana harian (Plh), kemudian pejabat sementara (PjS), pelaksana tugas (Plt) dan PJ.
Terkait Plh dan PJS, kata Akmal memang memiliki kewenangan yang terbatas tidak penuh seperti kepala daerah.
Sementara PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan daerah akan bisa berjalan sama seperti masih ada kepala daerah.
“Jadi untuk PJ dan Plt ini full kewenangannya. Sementara untuk Pjs dan Plh memang terbatas kewenangannya. Jadi tidak bisa disamakan,” ucap dia.
Adapun pro kontra soal PJ ini mencuat karena Pilkada akan dilaksanakan serentak dengan pemilu nasional tahun 2024 mendatang.
Terkait adanya PJ yang akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Akmal mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah daerah.
Kemendagri juga akan memilih penjabat dengan lebih efektif dan efisien sehingga tidak akan ada kekosongan hukum.
“Apabila terjadi kekosongan jabatan, pimpinan tinggi madya menjadi PJ ditinggap provinsi, penjabat pimpinan tinggi pratama menjadi PJ di kabupaten kota. Sekda itu adalah penjabat pimpinan tinggi pratama,” ujarnya.
“Dan itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten kota. kami tegah mempertimbangkan opsi-opsi itu,” ucap Akmal.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Jika Pilkada 2024, Kemendagri Tegaskan Wewenang Pejabat Seperti Kepala Daerah”.