Peristiwa

Maraknya Aktivitas Penambangan Batu Bara Ilegal, Bendungan Benanga Mulai Dangkal

KABARBORNEO.ID. SAMARINDA – Masyarakat keluhkan ada dugaan tambang batu bara ilegal di kawasan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara tepatnya di jalan Joyo II, RT 38.

Limbah yang di duga dari penambangan batu bara ilegal menjadi potensi pendangkalan bendungan benanga di tambah dengan curuh hujan berapa hari ini.

Seorang tokoh masyarakat telah menyuarakan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PUPR. Wiyono berpendapat terhadap dampak aktivitas pertambangan ilegal telah mengepung kawasan Lempake.

“Waktu itu saya diundang BWS. Jadi sudah sampaikan kalau di situ (Kelurahan Lempake) ada galian. Saya diundang saat itu membahas soal dampaknya ke bendungan terkait aktivitas (pertambangan) di seputar bendungan,” jelas Wiyono saat dijumpai, Selasa (9/2/2021) siang tadi.

Wiyono menegaskan aktivitas penambangan batu bara berpotensi meningkatkan banjir saat curuh hujan berlebihan karna kapasitas tampungan bendungan benanga berlebihan.

“Kami tidak membahas hanya satu titik. Tapi lebih ke menyeluruh aktivitas pertambangan di sana. Yang jelas aktivitas itu menimbulkan limbah,” tekannya.

Wiyono enggan berkomentar saat disinggung mengenai izin pematangan lahan yang berada di kawasan RT 38 tersebut.

“Kalau di RT 38 yang digali waktu itu sempat memang. Tapi masih apa engga sekarang saya kurang paham. Di RT 11 ada juga (aktivitas pertambangan). Aktivitas itu (pertambangan) jugakan ada dari arah Pampang sana juga ada,” tambahnya.

Terlihat dua mobil pengawas dan dua ekskavator berada di lahan yang di duga menjadi lahan tambang pada jalan Joyo mulyo II RT 38.

BACA JUGA :  Alat GeNose Covid-19 Kini Hadir di Kota Samarinda

Tumpukan emas hitam pun tampak berserakan, meski tak ada yang menggunung. Lokasi ini sejatinya berada begitu dekat dengan pemukiman warga dan hanya berjarak ratusan meter dari Bendungan Benanga dan menjadi salah satu penyumbang dampak pendangkalan.

Iwan Budiono, Ketua RT saat disinggung mengenai aktivitas tambang, mengatakan aktivitas itu sejatinya telah mengantongi izin resmi pematangan lahan.

“Belum ada setahun itu aktivitasnya. Kalau yang pematangan lahan itu legal dan berizin. Kalau kemarin itu kegiatannya ngeratakan gunung, tapi ada batu bara terus diambil, kemudian ditimbun lagi,” tutur Iwan.

Meski berizin, Iwan tak menampik kalau aktivitas itu menjadi penyumbang dampak pendangkalan Bendungan Benanga. Meski demikian, Iwan mengaku kalau warga sekitar sempat mengeluhkan ingkarnya kompensasi yang dijanjikan pekerja aktivitas pematangan lahan.

“Karena penambang itu janji mau kasih ke warga. Ya uang debu sama uang bising. Tapi pematangannya masih aktif, cuman tinggal dikit aja,” ungkapnya.

Terpisah, Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PUPR, Adi Kusworo menyampaikan jika aktivitas pertambangan diseputaran Bendungan Benanga masih diselidiki.

“Masih disurvei sama temen-temen. Saya belum bisa kasih komentar banyak. Pengecekan sendiri kami pakai drone. Semisal ada ditemukan aktivitas kami harus lapor ke kepala balai buat tindakan selanjutnya,” tutup Adi dengan singkat. ( KabarBorneo.id / Ansyahf )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button