DPRD Samarinda Minta Pemkot Koreksi Klausul Hasil Kerja Pansus Penyertaan Modal Bankaltimtara
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal Bankaltimtara DPRD Samarinda selesai menjalankan tugasnya.
Hal ini ditandai dengan penyerahan beberapa klausul untuk dikoreksi Pemkot Samarinda pada, Senin, (8/11/2021).
Ketua Pansus Penyertaan Modal Bankaltimtara DPRD Samarinda Kamaruddin menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja dan hasilnya sudah cukup baik.
“Sementara masih dikalkulasi semuanya. Ada beberapa klausul dalam pasal-pasal di Perda penyertaan modal. Nanti akan dilihat lagi secara detail oleh wali kota, setelahnya diagendakan untuk di rapat paripurnakan,” ucap Kamaruddin.
Diketahui, bahwa Pansus DPRD Samarinda tersebut telah bekerja selama 3 bulan lalu sejak September 2021 dan telah habis masa kerjanya.
Kamaruddin menjelaskan, pembentukan Pansus tersebut bertujuan mengakomodir suntikan dana Pemkot Samarinda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dalam hal ini adalah Bankaltimtara, untuk memutarkan keuangan daerah di sektor pembangunan. Salah satu sektornya adalah menyasar pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tepian.
Ia melanjutkan, Pansus sendiri bergerak berdasarkan Perda Kota Samarinda 12/2009 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara. Dibeberkannya, saat ini penyertaan modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara telah mencapai angka Rp 49 miliar lebih Rp 250 juta.
“Meski begitu, pemkot tak wajib menyertakan modalnya dalam kurun waktu lima tahunan. Namun, bergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri,” ungkapnya.
Politisi Nasdem itu menilai, berdasarkan hasil kerja Pansus, kajian sementara menunjukan permintaan permodalan dari Bankaltimtara sangat dibutuhkan dengan adanya unit usaha bank syariah untuk Kaltim. Sehingga, diperlukan suntikan dana oleh kabupaten/ kota dan provinsi di Kaltim dan Kaltimtara.
“Tinggal ini dikoreksi dari pemkot, mana saja klausul-klausul yang berubah, kami harus ada kesepakatan, baru kemudian di paripurnakan untuk menjadi Perda. Nanti tugasnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, kami sudah serahkan,” terangnya.
Sementara itu, Kamaruddin menyebut, Bankaltimtara sendiri tidak dibatasi terkait dengan besaran permintaan modal. Kendati jika ingin menambah suntikan dana, Perda yang ada harus diatur kembali.
“Kalau mau di kasih Rp 10 triliun juga tidak masalah, kalau ada. Tidak ada kendala. Ini hanya merubah klausul nya saja, penambahan, bukan penyertaan modal baru. Modalnya Samarinda sudah ada Rp 49 miliar lebih Rp 250 juta. Sementara ini masih belum cukup Rp 50 Miliar, masih kurang Rp 750 juta yang mau ditambah rencananya,” pungkasnya. (Tim Redaksi Kabarborneo.id)