Peristiwa

ART Bunuh Majikan Karena Sering Dimarahi

KABARBORNEO.ID, Setelah melakukan pemeriksaan dan Sempat berbohong kepada polisi, akhirnya terungkap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisal R (22) bunuh majikan lansia DR (85) di wilayah Cijawurakota Bandung, Jawa Barat. Pelaku saat ini telah berada di tahanan Sastreskim Polresta Bandung,

“Dia (pelaku) megaku sering dimarahi atau ditegur majikannya, sehingga dia melakukan pembunuhan dengan memukul pakai alat tumpul, benda tumpul, sampai korban meninggal dunia,” kata

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Jumat (26/2) seperti dikutip dari Antara.

Peristiwa itu sendiri diketahui pada Kamis (18/2) malam setelah R menyampaikan laporan ke polisi. Dalam pelaporan tersebut, R berpura-pura dirinya juga menjadi korban.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan korban bersimbah darah dengan sejumlah luka di kediamannya. Sedangkan R mengalami luka di bagian perut.

R menyampaikan ke petugas kepolisian bahwa seolah-olah sebelumnya ada orang tak dikenal yang hendak merampok ke rumah tersebut.

Namun dengan berbagai tanda-tanda yang ditemukan di lokasi, polisi tidak serta merta mempercayai ART yang mengaku jadi korban itu

Polisi pun akhirnya memeriksa ART tersebut yang diduga kuat menjadi tersangka atas kasus itu. Hingga pada akhirnya ART itu mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

BACA JUGA :  Guna Cegah Klaster Sekolah, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Satgas Covid-19 Aktif Awasi PTM

Dari pemeriksaan diketahui pula bahwa R menyayat tubuhnya sendiri di bagian perut dengan menggunakan pisau untuk menjadi seolah-olah dirinya pun sebagai korban.

“Dalam hal itu polisi tidak langsung percaya dan melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa terungkap pelaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya,” kata Ulung.

Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.

“Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang,” kata Ulung.

Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (PN)

Artikel ini telah tayang di cnnIndonesia dengan judul “ART Bunuh Majikan Lansia di Bandung”

Related Articles

Back to top button