KABARBORNEO.ID – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden, ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Panitia Pencalonan Indonesia untuk Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Hal tersebut Dilansir dari lembaran Keppres pada Rabu (21/4/2021).
Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 disebut dengan istilah Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 atau Panitia INABCOG. Panitia ini memiliki kedudukan di bawah Presiden RI.
Adapun, tugas dari Panitia INABGOC fokus kepada tiga hal. Pertama, melakukan persiapan pencalonan (bidding).
Kedua, menyusun peta jalan strategi dan/ atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Ketiga, melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Kemudian, panitia INABGOC sendiri juga terdiri dari tiga kelompok yaitu pengarah, penanggungjawab dan pelaksana.
Susunan pengarah yakni,
1. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
3. Anggota:
-Menteri Luar Negeri
-Menteri Sekretaris Negara
-Menteri Keuangan
-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
-Kepala Badan Intelijen Negara
-Sekretaris Kabinet dan
-Erick Thohir (anggota Komite Olimpiade Internasional/ International Olympic Committee Member).
Tugas pengarah ini nantinya adalah memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Selanjutnya, ada kelompok penanggungjawab yang dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga.
Penanggungjawab memiliki dua tugas, yakni mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 dan menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032
Selain itu, ada pula kelompok pelaksana yang terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota dengan susunan kepengurusan pelaksana yakni,
Ketua Umum: Komite Olimpiade Indonesia.
Sekretaris: Kemenpora
Wakil Sekretaris: Sekjen Komite Olimpiade Indonesia
Anggota, terdiri atas sejumlah pejabat dan/ atau perwakilan dari:
-Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
-Kementerian Sekretariat Negara;
-Kementerian Keuangan
-Kementerian Luar Negeri
-Kementerian Dalam Negeri
-Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Kementerian Badan Usaha Milik Negara
-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya
-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan -Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
-Kementerian Pemuda dan Olahraga
-Badan Intelijen Negara
-Sekretariat Kabinet
-Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
-Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
diketahui Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan pada 13 April 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (ASA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wapres Ma’ruf Amin Jadi Ketua Pengarah Panitia Pencalonan RI Tuan Rumah Olimpiade 2032”