Peristiwa

Hasil Kerja Pansus III DPRD Samarinda Akan Segera Disampaikan ke Bapemperda

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Setelah melalui kajian mendalam hasil kerja tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda yang secara khusus mengkaji pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Samarinda telah diparipurnakan pada, Senin (31/1/2022) kemarin.

Kemudian, akan dilanjutkan untuk dibahas di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terkait Raperda tentang pengelolaan Limbah B3.

Ketua Pansus Limbah B3, Samri Shaputra yang ditemui di ruangannya usai paripurna mengemukakan, ada beberapa rekomendasi dari pansus yang menyimpulkan bahwa perlu adanya peraturan daerah tentang pengelolaan Limbah B3 di Kota Samarinda.

“Kenapa kita perlu mengelola Limbah B3 ini, karena jelas akan berdampak buruk pada lingkungan kalau ini tidak dikelola dengan baik, kemudian ada potensi PAD yang besar dari pengelolaan Limbah B3 ini,” jelasnya kepada awak media, Selasa (1/2/2022).

Samri menjelaskan dengan detail, jika pengelolaan limbah ini bisa ditangani secara mandiri oleh pemerintah Kota Samarinda, maka akan ada penambahan pendapatan daerah yang masuk melalui badan usaha.

“Selama ini biaya yang mereka (perusahaan) keluarkan untuk mengelola limbah itu masuk ke tangan swasta di luar daerah, barangkali dengan ini pemkot bisa membuat satu badan usaha baru untuk mengelola Limbah B3, maka juga akan menciptakan lapangan kerja,” sarannya.

BACA JUGA :  Besok Larangan Mudik Resmi Berlaku, Ingat Hanya Kelompok ini yang Dibolehkan Berpergian

Sebelumnya masa kerja pansus Limbah B3 ini sempat diperpanjang pada Oktober 2021 lalu, sejak dibentuk pada Juni 2021.

Pada rapat paripurna pansus di DPRD Samarinda, bersamaan dengan pansus I, pansus yang digawangi oleh anggota komisi III ini dinyatakan akan ditindaklanjuti ke Bapemperda untuk pembahasan Raperda.

Beberapa klasifikasi jenis limbah yang akan diatur dalam Raperda nantinya termasuk Limbah B3 yang bisa dimanfaatkan, Limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan, dan limbah yang terbatas pemanfaatannya.

Dalam Raperda nantinya, Wakil Ketua komisi III DPRD Samarinda itu mengungkapkan akan diatur kewajiban dari masing-masing pihak swasta di Samarinda dalam mengelola Limbah B3.

“Kita upayakan agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat,” ucapnya.

Pansus III akan mendorong adanya sanksi jika dalam pengelolaan limbah B3 tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Maka nanti akan diatur termasuk akan ada sanksi apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbahnya sesuai Perda yang berlaku,” tutupnya. (Redaksi Kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button