Warta

Lakukan Sosialisasi Perda , Baharuddin Muin Beri Pemahaman Soal Pajak Daerah

KABARBORNEO.ID, PENAJAM – Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, Baharuddin Muin kembali lakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/9/2021) di Aula Serbaguna Desa Binuang Kecamatan Sepaku.

Dalam sospernya kali ini, pria yang akrab disapa Bahar tersebut melakukan sosper terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Disosper itu juga, Bahar menghadirkan La Ode Adam selaku konsultan pajak dan Anugrah Rachmadi selaku Ketua Lembaga Kajian Riset Khatulistiwa (Lingkar).

Pasalnya, kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak.

“Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ujarnya.

Dijelaskan Baharuddin, tujuan dari diadakannya sosper tersebut agar perda yang ada di Provinsi Kalimantan Timur ini dapat langsung disampaikan kepada stakeholder terkait.

BACA JUGA :  Sayid Muziburrachman Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Bengkuring Soal Banjir dan Infrastruktur

“Sosper berbeda dengan reses.  Kalau Sosper merupakan kegiatan berupa undangan yang merupakan stakeholder terkait dimana peserta datang langsung untuk mendengtarkan produk hukum yang telah di bentuk oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan reses dewan yang datang berkunjung di tiap-tiap daerah dapil masing-masing mendengar keluh kesah masyarakat,” tambahnya.

Tak lupa juga, Bahar menegaskan bahwa dalam setiap kunjungan dirinya untuk menemui masyarakat, ia tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat sebagai bentuk komitmen dan dukungan dirinya terhadapa penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kegiatan ini kami lakukan dengan mentaati protokol kesehatan Covid-19, maka dari itu saya selalu menegaskan disetiap pertemuan untuk mentaati Prokes Covid-19 mendukung pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran virus,” tegasnya. (Tim Redaksi Kabarborneo)

Related Articles

Back to top button