Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo Lakukan Sosper Perda Pada Penyandang Disabilitas

KABARBORNEO.ID – Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim melaksanakan Sosialisasi dan penyebarluasan ( Sosper ) peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di dapil Balikpapan pada Hari Minggu (23/5/2021).

Dalam agenda tersebut dihadirkan Gigih Widya Wirawan, Ketua Lembaga Mira Iswara Kaltim, dan Fahrizal Helmi Hasibuan, Pengurus Masyarakat Pemerhati Kesehatan Kaltim sebagai Narasumber untuk memperdalam dan menginformasikan kepada masyarakat  penyandang disabilitas.

Ketua DPW PAN Kaltim itu mengatakan Perda ini dibentuk dari insiatif DPRD Kaltim sebagai perlindungan dan pemenuhan warga yang menyandang disabilitas. Perda tersebut mengatur tentang hak layak hidup , sosial , ekonomi dan politik.

“Jadi, jangan ada lagi diskriminasi dan stigma negatif ke penyandang distabilitas karena mereka punya hak yang sama seperti warga yang lain,” katanya.

BACA JUGA :  Akibat Tambang Batu Bara di Seputaran Bendungan Benanga Samarinda, Daerah Resapan Air Semakin Menyempit

Lanjutnya, untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan.

“Penyandang Disabilitas dapat terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia,” lanjutnya.

Polituks PAN juga mendorong dalam proses pembangunan di Balikpapan dan Kaltim secara umum, agar melibatkan warga distabilitas dalam setiap pembahasan.

“Sebagai contoh Musrenbang di tingkatan Kelurahan sampai Provinsi agar penyandang disabilitas diberi porsi untuk mengusulkan program pembagunan dalam APBD,”pungkasnya. (KabarBorneo / Rasyid)

Related Articles

Back to top button