Respons Keresahan Guru, DPRD Samarinda Gagas Perda Perlindungan

KABARBORNEO.ID – Komisi IV DPRD Kota Samarinda membuka ruang dialog bersama perwakilan kepala sekolah dan guru untuk membahas wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK). Hearing yang berlangsung di Gedung DPRD Samarinda pada Rabu (19/3/2025) itu menjadi respons atas keresahan para pendidik terhadap ancaman kriminalisasi dan dampak sosial yang mereka hadapi di tengah maraknya informasi yang cepat tersebar melalui media sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa inisiatif ini mencerminkan urgensi regulasi yang dapat melindungi para guru dari risiko hukum akibat interpretasi keliru terhadap tindakan mereka di lingkungan pendidikan.
“Guru hari ini dihantui oleh ketakutan, salah sedikit, bisa langsung viral, dilaporkan, lalu menghadapi proses hukum, padahal duduk perkaranya belum jelas. Maka yang mereka butuhkan adalah payung hukum yang jelas dan adil,” jelas Novan.
Menurut Novan, guru yang pernah tersangkut kasus hukum mengaku tertekan secara psikologis dan sosial karena penyebaran informasi yang belum tentu akurat. Reputasi mereka sering kali hancur sebelum kebenaran terungkap.
Meski usulan ini belum masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), Komisi IV memastikan akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan penuh kehati-hatian. Novan menekankan, naskah akademik dan landasan hukum perda harus kuat agar tidak menimbulkan konflik tafsir di kemudian hari.
“Prosesnya tidak bisa instan. Kita akan mengkaji secara menyeluruh. Termasuk melibatkan organisasi profesi seperti PGRI, pakar hukum, dan stakeholder pendidikan. Ini tidak bisa dilakukan terburu-buru karena menyangkut masa depan guru dan kualitas pendidikan kita,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Novan menyebut hal itu akan diputuskan kemudian, setelah analisis dasar-dasar substansi usulan Perda dilakukan secara menyeluruh.
Dengan wacana ini, DPRD Samarinda menunjukkan komitmennya dalam menjamin rasa aman bagi tenaga pendidik agar dapat menjalankan tugas mereka tanpa tekanan sosial atau ketakutan yang tidak berdasar.(adv)