Warta

Harga Batu Bara Turun, Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK

KABARBORNEO.ID – Peraturan terbaru pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) memberikan pengaruh signifikan terhadap sektor pertambangan batu bara.

Penetapan harga acuan batu bara yang baru menimbulkan keraguan dalam aktivitas bisnis, mendorong evaluasi ulang hingga pembatalan perjanjian oleh mitra internasional.

Di Kalimantan Timur, PT Sungai Berlian Group—perusahaan yang telah beroperasi selama lima tahun dan menyerap banyak tenaga kerja—terpaksa melakukan PHK serta pemotongan gaji bagi karyawan yang masih bertahan.

Langkah ini diambil akibat melemahnya pasar batu bara, penurunan harga, serta meningkatnya beban operasional akibat kebijakan pemerintah.

Kepada awak media, Direktur Operasional PT Sungai Berlian Group membeberkan, dampak dari kebijakan baru tersebut mengancam nasib para pekerja. Jika hal ini tidak segera disikapi oleh pemerintah maka sekitar 40 persen dari total karyawan akan di PHK dan jumlahnya pun akan lebih banyak ketika kondisi ini terus memburuk.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kaltim RDP Bahas Penerimaan Peserta Didik Baru

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, namun kami tidak memiliki pilihan lain karena kondisi pasar yang sangat sulit,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Untuk diketahui, lesunya pasar batu bara telah berlangsung sejak tahun 2024, yang diiringi turunnya harga batu bara di pasar internasional. Hal ini telah mempengaruhi pendapatan perusahaan dan berdampak pada beban operasional.

Selain itu, kebijakan pemerintah yang menyebabkan beban biaya operasional perusahaan, seperti kenaikan royalty dan biaya izin, juga telah memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

“Kami telah berusaha untuk mengoptimalkan operasional, namun kebijakan pemerintah yang tidak mendukung telah membuat kami sulit untuk bertahan,” pungkasnya. (*)

 

Related Articles

Back to top button