Warta

BK DPRD Kaltim Akan Panggil AG Terkait Dugaan Ujaran SARA di Media

KABARBORNEO.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akan memanggil anggota dewan berinisial AG untuk dimintai klarifikasi atas dugaan ujaran SARA di media sosial. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di kantor DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan langkah lembaga dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah etika anggota dewan. Ia menegaskan, proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan integritas lembaga legislatif.

“Kami ingin mendengar langsung penjelasannya. Ini bagian dari proses etik, bukan hanya prosedur administratif,” ujar Subandi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Subandi menjelaskan, hingga kini BK belum menemukan pelanggaran etik yang terverifikasi. Namun, gaya komunikasi AG di ruang digital dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memecah opini publik.

“Ucapan anggota dewan tidak bisa dilepaskan dari institusi yang mereka wakili. Setiap pernyataan membawa nama lembaga,” tegasnya.

Informasi yang diterima redaksi menyebut, pemanggilan ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait unggahan AG di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar, AG menyinggung soal dugaan penyebaran data pribadi (doxing) oleh pihak eksternal. Namun, pernyataan tersebut kemudian melebar hingga menyentuh asal-usul daerah seseorang, yang dinilai berpotensi mengandung unsur SARA.

Kontroversi itu segera memicu gelombang kritik di media sosial. Banyak warganet menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik. Tekanan publik inilah yang kemudian mendorong BK DPRD Kaltim bertindak cepat dengan menjadwalkan klarifikasi.

BACA JUGA :  Gelar Sosper ke-4, Romadhony Putra Pratama Pastikan Masyarakat Miskin Bakal Terima Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Seorang anggota BK yang enggan disebut namanya mengatakan, kasus ini bukan semata menyangkut perilaku pribadi AG, tetapi juga menyangkut citra lembaga.

“Bukan soal siapa yang berbicara, tetapi bagaimana lembaga menjaga kewibawaannya,” ujarnya.

BK DPRD Kaltim memastikan proses klarifikasi terhadap AG akan dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas dan ketertiban sidang. Meski demikian, hasil keputusan etik nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Subandi menambahkan, media sosial memang menjadi sarana penting bagi pejabat publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Namun, tanpa kesadaran etik, ruang tersebut justru bisa menjadi sumber kegaduhan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi dewan.

“Kita tidak bisa melarang politisi berbicara di media sosial, tapi kita bisa menuntut mereka berbicara dengan tanggung jawab,” tandasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung persoalan akibat pernyataan di media sosial. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah anggota legislatif di berbagai daerah juga mendapat teguran karena unggahan atau komentar bernada diskriminatif.

BK DPRD Kaltim berharap pemanggilan AG menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik digital.

Related Articles

Back to top button