Peristiwa

Terkait Perda Covid-19, Ini Tanggapan Fraksi Demokrat

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 pada, Kamis (25/11/2021) malam, di ruang utama Paripurna kantor DPRD Samarinda.

Pengesahan Perda diawali dengan pembacaan tanggapan seluruh Fraksi DPRD Samarinda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Rofik.

Seluruh Fraksi sepakat atas 7 Perda yang sebelumnya telah melalui tahap kajian baik dari lembaga DPRD maupun pemerintah kota.

Eko Elyas Moko mengutarakan dukungannya atas pengesahan 7 Perda baru maupun Perda-perda yang sebelumnya telah direvisi. Salah satunya yakni Perda tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

“Harapannya dari Fraksi Demokrat itu benar-benar bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Eko yang juga sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Samarinda menambahkan, pemerintah dan DPRD telah memberi kelenturan terhadap beberapa aturan yang diatur dalam Perda Covid-19.

BACA JUGA :  Wali Kota Andi Harun Resmi Dilantik Sebagai Ketua Aspeksindo, Kadis Perikanan Samarinda Yakin Dapat Angkat Perekonomian Pesisir

“Pandemi ini semua unsur terdampak. Dari 2 tahun ini kita rasakan Covid ini betul-betul menghantam semuanya. Dari yang kecil hingga yang besar. Makanya Perda Covid-19 ini baru dikeluarkan atas inisiatif pemerintah kota,” ujarnya.

Ditanya mengenai fungsi Perda Covid-19 sendiri dijelaskan Eko bahwa Perda Covid-19 akan menjadi dasar hukum dalam menjalankan fungsi dan tugas Satgas Covid-19.

“Jadi nanti ketika satuan tugas (Satgas) Covid bekerja, mereka sudah memiliki dasar hukum baik itu penindakan, maupun penertiban. Mungkin nanti teknis lembarannya akan dikeluarkan,” tuturnya.

Eko menegaskan, jika dalam pelaksanaan Perda Covid-19 didapati pelanggaran baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, maka lembaga DPRD memiliki kewenangan untuk memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis.

“Semua yang dimasukkan dalam Perda itu gunanya untuk menguatkan keputusan yang diambil pemerintah kota,” tutupnya. (Tim Redaksi Kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button