Peristiwa

Perusahaan Tetap Beroperasi di Hari Pertama Kaltim Lockdown, Kapolda dan Pangdam Akan Sidak

KABARBORNEO.ID,BALIKPAPAN– Kapolda dan Pangdam akan melakukan sidak dihari senin atau selasa hal ini sesuai surat edaran Gubernur Kaltim demi memutus penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.

Berdasakan informasi yang diterima masih ada perusahaan seperti RDMP Pertamina, perbankan, hingga sejumlah pedagang pasar tradisional yang belum mematuhi aturan.
Untuk menghindari masalah yang baru Kapolda dan Pangdam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan lockdown.
“Nanti Pak Kapolda dan Bapak Pangdam akan sidak ke sana. Jangan sampai ini menjadi persoalan baru, nanti Senin atau Selasa,” Ungkap Rizal Efendi Walikota Balikpapan.
Menurut Rizal Efendi Perda Penertiban Covid-19 masih dalam proses pembahasan dan sebentar lagi akan rampung.
“Sabtu Minggu memang perkantoran tutup, tapi ada beberapa yang buka. Sekarang ini masih tahap pertama edukasi, karena ini kan baru, sangat dadakan nanti kita tindaklanjuti sanksi sesuai Perwali. Perda tentang penertiban yang membahas Covid juga kan sebentar lagi selesai,” kata Rizal Sabtu (6/3/2021).

BACA JUGA :  Gelaran Tanam Pohon di SKM, Andi Harun Turun Langsung

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor : 300/321/Pem tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur, dijelaskan bahwa perkantoran dan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas untuk sementara waktu.
Namun untuk UGD dan Laboratorium Rumah Sakit, UGD Klinik dan Puskesmas 24 Jam untuk pelayanan Emergency, Apotek, PMI, Ambulance petugas lapangan PLN, Telkom, PDAM, Kebersihan, Pemadam Kebakaran (BPBD), Pekerjaan Umum, Dishub, Satpol PP, TNI, POLRI, Satgas Covid-19, angkutan logistik makanan/bahan pokok dan obat emergency masih diperbolehkan untuk beraktivitas. (Redaksi Kabarborneo).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button