Kemenag Bantah Berita Vaksin Sinovac Tidak Bisa Digunakan Sebagai Syarat Umrah
KABARBORNEO.ID – Khoirizi H. Dasir, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), membantah informasi yang menyebutkan bahwa jemaah umrah yang disuntik vaksin Covid-19 Sinovac tidak boleh masuk ke Arab Saudi.
Vaksin Sinovac dianggap belum medapat sertifikat dari badan kesehatan dunia (WHO).
Menurut Khoirizi, Arab Saudi memang memberlakukan ketentuan bahwa semua orang yang akan masuk negara tersebut harus sudah divaksin.
“Itu konteksnya kepada siapa saja ya, bukan cuma jemaah haji dan umrah saja. Siapapun yang berkunjung ke Arab Saudi mereka wajib sudah divaksin Covid-19,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).
Khoirizi melanjutkan, di Arab Saudi sendiri saat ini menggunakan tiga vaksin Covid-19 yakni Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.
Ketiganya telah masuk ke dalam lisensi badan kesehatan dunia (WHO).
“Pertanyaannya, apakah Sinovac tidak masuk dan tidak dalam lisensi ? Sinovac juga masuk, akan tetapi tidak digunakan di Arab Saudi. Sinovac digunakan di Indonesia,” ungkapnya.
“WHO itu sudah rilis 13 nama vaksin yang digunakan berbagai negara. Nah kebetulan Indonesia memakai Sinovac,” jelas Khoirizi.
Merujuk kepada penjelasan di atas dia menegaskan bahwa tidak ada larangan calon jemaah umrah Indonesia masuk ke Arab Saudi.
Khoirizi menegaskan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menyebut warga Indonesia tak boleh masuk ke negara itu karena vaksinasinya menggunakan Sinovac.
“Yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat semua adalah bahwa tidak ada larangan Indonesia tidak boleh masuk saat memakai Sinovac,” katanya.
“Dan tidak ada pula statement pemerintah Arab Saudi yang menyebut (jemaah umrah) Indonesia tak boleh masuk Arab Saudi karena dia pakai Sinovac. Tidak ada,” lanjut Khoirizi menegaskan.
Hal ini juga diperkuat dengan masih diterimanya jemaah umrah asal Indonesia untuk masuk ke Arab Saudi baru-baru ini.
Hanya saja, Khoirizi mengakui bahwa Indonesia masuk ke dalam daftar 20 negara dengan peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
Karenanya, pemerintah Arab Saudi melakukan penundaan terhadap 20 negara termasuk Indonesia.
“Kira-kira demikian. Bukan penyebabnya karena pakai Sinovac,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi meminta vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 yang mendapatkan sertifikat dari WHO.
“Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai Ramadhan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin,” kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (10/4/2021).
“Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO,” tuturnya.
Terkait vaksin Covid-19 asal Sinovac yang belum mendapat sertifikat WHO, menurut Yaqut, kemungkinan ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa teregistrasi di WHO.
Ia mengakui terdapat isu geopolitik dan perang dagang terkait kebijakan tersebut. Namun, Yaqut mengatakan, tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan ibadah haji 2021, Yaqut mengatakan, pihaknya terus menjalin korespondensi dengan pihak Arab Saudi dan berupaya berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi yang baru.(tim redaksi kabarborneo/asa)
artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kemenag Bantah Informasi Soal Vaksin Sinovac yang Tak Bisa Digunakan Sebagai Syarat Umrah